Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur
hidup kepada personel Polda Sumatera Utara, Briptu Erwin Panjaitan (32)
dan istrinya, Ria Hutabarat (29). Keduanya merupakan terdakwa kasus
perampokan dan pembunuhan karyawan BRI Syariah Cabang Medan, Sumatera
Utara, Sri Wahyuni Simangunsong.
Majelis hakim yang terdiri dari
Muhammad, Agus Setiawan dan M Sabir dalam amar putusannya menyatakan,
para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa
orang lain. Mereka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUH Pidana.
"Menghukum terdakwa Erwin Panjaitan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua
Majelis Hakim Agus Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/5).
Sementara
itu, vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada pasangan suami istri
Suherman alias Embot dan Eva Lestari Surbakti. Mereka terbukti telah
membantu Briptu Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat dalam melakukan aksi
jahatnya.
Keluarga Sri Wahyuni yang hadir dalam persidangan langsung menyambut vonis tersebut dengan teriakan syukur.
"Alhamdulillah,
Allahu Akbar," teriak kerabat almarhum Sri Wahyuni dalam sidang yang
mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu.
Perampokan
disertai pembunuhan terhadap Sri Wahyuni dilakukan Erwin Panjaitan
bersama Ria Hutabarat, Suherman, dan Eva Lestari Surbakti pada 1 Agustus
2011. Aksi kriminal itu dimulai dengan tindakan Erwin bersama istrinya
Ria mengikuti korban. Upaya itu dilakukan sebagai survei untuk
memudahkan perampokan yang mereka rencanakan.
Di hari perampokan,
korban yang sedang mengendarai mobilnya, Toyota Kijang Innova hitam
berpelat nomor polisi BK 1356 JH, diberhentikan terdakwa Erwin yang
mengenakan seragam kepolisian di Simpang Pemda, Jalan Ringroad Medan.
Penyetopan
dilakukan setelah oknum polisi ini berkoordinasi dengan istrinya Ria.
Perempuan ini sebelumnya berboncengan dengan Eva mengikuti korban dari
kantornya.
Saat menghentikan Sri Wahyuni di Simpang Pemda, Erwin
yang sebelumnya berboncengan dengan Herman menyatakan korban melanggar
lampu merah dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Tindakan itu
ternyata modus para terdakwa untuk merampok korban. Setelah
menghentikannya, keempat pelaku menguasai mobil korban dan menyekap
perempuan itu dalam kendaraannya sendiri. Wajah korban kemudian
dilakban, sementara tangan dan kakinya diikat.
Korban lantas dibawa ke arah Berastagi. Para pelaku kemudian menguras kartu ATM milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Dalam
perjalanan, korban tewas. Mayatnya dibuang ke bawah Jembatan Bintongar,
Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Jenazah
korban kemudian ditemukan warga pada Jumat 5 Agustus 2011 sekitar pukul
12.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan mobil korban
dititipkan Erwin dan istrinya di peternakan ayam di kawasan Kabupaten
Serdang Bedagai. Dari temuan itu, petugas berhasil mengidentifikasi dan
menangkap para pelaku pada Jumat 12 Agustus 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar