Kamis, 18 Oktober 2012

Polisi pembunuh karyawan BRI dihukum seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada personel Polda Sumatera Utara, Briptu Erwin Panjaitan (32) dan istrinya, Ria Hutabarat (29). Keduanya merupakan terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan karyawan BRI Syariah Cabang Medan, Sumatera Utara, Sri Wahyuni Simangunsong.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad, Agus Setiawan dan M Sabir dalam amar putusannya  menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Mereka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUH Pidana.

"Menghukum terdakwa Erwin Panjaitan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua
Majelis Hakim Agus Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/5).

Sementara itu, vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada pasangan suami istri Suherman alias Embot dan Eva Lestari Surbakti. Mereka terbukti telah membantu Briptu Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat dalam melakukan aksi jahatnya.

Keluarga Sri Wahyuni yang hadir dalam persidangan langsung menyambut vonis tersebut dengan teriakan syukur.

"Alhamdulillah, Allahu Akbar," teriak kerabat almarhum Sri Wahyuni dalam sidang yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu.

Perampokan disertai pembunuhan terhadap Sri Wahyuni dilakukan Erwin Panjaitan bersama Ria Hutabarat, Suherman, dan Eva Lestari Surbakti pada 1 Agustus 2011. Aksi kriminal itu dimulai dengan tindakan Erwin bersama istrinya Ria mengikuti korban. Upaya itu dilakukan sebagai survei untuk memudahkan perampokan yang mereka rencanakan.

Di hari perampokan, korban yang sedang mengendarai mobilnya, Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor polisi BK 1356 JH, diberhentikan terdakwa Erwin yang mengenakan seragam kepolisian di Simpang Pemda, Jalan Ringroad Medan.

Penyetopan dilakukan setelah oknum polisi ini berkoordinasi dengan istrinya Ria. Perempuan ini sebelumnya berboncengan dengan Eva mengikuti korban dari kantornya.

Saat menghentikan Sri Wahyuni di Simpang Pemda, Erwin yang sebelumnya berboncengan dengan Herman menyatakan korban melanggar lampu merah dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Tindakan itu ternyata modus para terdakwa untuk merampok korban. Setelah menghentikannya, keempat pelaku menguasai mobil korban dan menyekap perempuan itu dalam kendaraannya sendiri. Wajah korban kemudian dilakban, sementara tangan dan kakinya diikat.

Korban lantas dibawa ke arah Berastagi. Para pelaku kemudian menguras kartu ATM milik korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam perjalanan, korban tewas. Mayatnya dibuang ke bawah Jembatan Bintongar, Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Jumat 5 Agustus 2011 sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan mobil korban dititipkan Erwin dan istrinya di peternakan ayam di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai. Dari temuan itu, petugas  berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Jumat 12 Agustus 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar