Didakwa merugikan keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
cabang Surabaya sebesar Rp 30 miliar, Hartono (51), staf khusus Kanwil
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta, didudukkan sebagai sebagai
pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu
(11/7/2012).
Mantan Account Officer PT BRI (persero) Kanwil
Surabaya itu tidak sendiri, bersama dirinya, diadili pula Setiawan
Irwanto (44), Direktur PT I One, perusahaan bergerak di bidang filter
rod dan rokok filter.
Dalam dakwaan Nurcahyo Jungkung Madyo Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dijelaskan, kasus ini bermula saat
terdakwa Setiawan mengajukan permohonan kredit untuk modal usahanya di
PT I One pada 18 September 2007 lalu. Kredit diajukan ke pimpinan BRI
Kanwil Surabaya, Agus Hidayat, sebesar Rp 18 miliar.
“Rincian
masing-masing jenis dan besarnya fasilitas kredit yang dimohonkan
adalah, Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 12 miliar dan Kredit
Investasi (KI) sebesar Rp 6 miliar,” kata jaksa Nurcahyo dalam
dakwaannya.
Saat mengajukan kredit, Setiawan melampirkan seluruh
syarat-syarat yang diperlukan, termasuk surat-surat penting yang
dijaminkan. Setelah diajukan, pihak BRI lantas menugaskan Hartono,
Account Officer BRI Kanwil Surabaya saat itu, untuk mengecek langsung
(on the spot) ke pabrik PT One di Jalan Rungkut Industri III No 30A
Surabaya dan pabrik induknya di Malang.
Selanjutnya, 28
September 2007, Hartono menyerahkan hasil analisa kredit sebagaimana
tertuang dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) ke bagian administrasi
kredit (ADK). Singkatnya, sepekan kemudian, 1 Oktober tahun yang sama,
kredit yang diajukan Setiawan disetujui sebesar Rp 15,5 miliar, dengan
perincian KMK Rp 11 miliar dan Rp 4,5 miliar untuk KI.
Nah,
belakangan, diketahui beberapa dokumen persyaratan yang diajukan
Setiawan diragukan keabsahannya. Salah satunya terkait peralatan kerja
pabrik seperti 4 unit Filter Rod Forming Machine, 3 unit Machine PD
Electric, dan beberapa lainnya, yang ternyata dibeli tanpa bukti
pembayaran yang sah.
Rupanya, Hartono selaku Account Officer BRI
tidak melakukan pengecekan secara benar di pabrik milik Setiawan
tersebut. Apalagi, pada perkembangannya, uang kredit tersebut ternyata
dipergunakan Setiawan di luar kepentingan pengembangan usaha sebagaimana
diajukannya. Sehingga, kredit yang diterima PT I One masuk dalam
kolektilibitas 5 alias macet sejak November 2010 lalu.
Akibatnya,
jelas jaksa Nurcahyo, negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar lebih,
karena BRI termasuk bank pelat merah (milik pemerintah). “Terdakwa
dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Kasipidsus Kejari
Surabaya itu.
Sementara itu, Syaiful Maarif, pengacara terdakwa
Hartono, usai sidang mengatakan, kasus yang membelit kliennya itu
semestinya tidak disidangkan di Pengadilan Tipikor. Ia menandaskan kasus
tersebut lebih tepat ditangani secara perdata. “Karena itu saya akan
ajukan eksepsi,” ucapnya.
(Rabu, 11 Juli 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar