Kamis, 18 Oktober 2012

Ngemplang Rp 30 Miliar, Karyawan BRI Diadili

Didakwa merugikan keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Surabaya sebesar Rp 30 miliar, Hartono (51), staf khusus Kanwil Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta, didudukkan sebagai sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (11/7/2012).

Mantan Account Officer PT BRI (persero) Kanwil Surabaya itu tidak sendiri, bersama dirinya, diadili pula Setiawan Irwanto (44), Direktur PT I One, perusahaan bergerak di bidang filter rod dan rokok filter.

Dalam dakwaan Nurcahyo Jungkung Madyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dijelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa Setiawan mengajukan permohonan kredit untuk modal usahanya di PT I One pada 18 September 2007 lalu. Kredit diajukan ke pimpinan BRI Kanwil Surabaya, Agus Hidayat, sebesar Rp 18 miliar.

“Rincian masing-masing jenis dan besarnya fasilitas kredit yang dimohonkan adalah, Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 12 miliar dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 6 miliar,” kata jaksa Nurcahyo dalam dakwaannya.

Saat mengajukan kredit, Setiawan melampirkan seluruh syarat-syarat yang diperlukan, termasuk surat-surat penting yang dijaminkan. Setelah diajukan, pihak BRI lantas menugaskan Hartono, Account Officer BRI Kanwil Surabaya saat itu, untuk mengecek langsung (on the spot) ke pabrik PT One di Jalan Rungkut Industri III No 30A Surabaya dan pabrik induknya di Malang.

Selanjutnya, 28 September 2007, Hartono menyerahkan hasil analisa kredit sebagaimana tertuang dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK) ke bagian administrasi kredit (ADK). Singkatnya, sepekan kemudian, 1 Oktober tahun yang sama, kredit yang diajukan Setiawan disetujui sebesar Rp 15,5 miliar, dengan perincian KMK Rp 11 miliar dan Rp 4,5 miliar untuk KI.

Nah, belakangan, diketahui beberapa dokumen persyaratan yang diajukan Setiawan diragukan keabsahannya. Salah satunya terkait peralatan kerja pabrik seperti 4 unit Filter Rod Forming Machine, 3 unit Machine PD Electric, dan beberapa lainnya, yang ternyata dibeli tanpa bukti pembayaran yang sah.

Rupanya, Hartono selaku Account Officer BRI tidak melakukan pengecekan secara benar di pabrik milik Setiawan tersebut. Apalagi, pada perkembangannya, uang kredit tersebut ternyata dipergunakan Setiawan di luar kepentingan pengembangan usaha sebagaimana diajukannya. Sehingga, kredit yang diterima PT I One masuk dalam kolektilibitas 5 alias macet sejak November 2010 lalu.

Akibatnya, jelas jaksa Nurcahyo, negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar lebih, karena BRI termasuk bank pelat merah (milik pemerintah). “Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Kasipidsus Kejari Surabaya itu.

Sementara itu, Syaiful Maarif, pengacara terdakwa Hartono, usai sidang mengatakan, kasus yang membelit kliennya itu semestinya tidak disidangkan di Pengadilan Tipikor. Ia menandaskan kasus tersebut lebih tepat ditangani secara perdata. “Karena itu saya akan ajukan eksepsi,” ucapnya.
(Rabu, 11 Juli 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar