Kejaksaan Agung mengumumkan telah menahan karyawan PT Bank Rakyat
Indonesia (BRI) yang diduga telah melakukan kejahatan perbankan. Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad,
membeberkan bahwa penahanan dilakukan hari ini, Kamis (23/2/2012).
Adapun
karyawan BRI yang dimaksud merupakan Staf Khusus di Kantor Wilayah
Jakarta I bernama Hartono. Ia diduga telah lalai dalam melakukan
verifikasi terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman kredit kepada bank
milik pemerintah tersebut.
Noor bilang, kejadian bermula ketika
Hartono masih menjabat sebagai Account Officer BRI di Kantor Wilayah
Jawa Timur. "Saat itu, Hartono menyetujui permohonan kredit PT I-One
sebesar Rp 33,5 miliar," terang Noor. PT I-One mengajukan permohonan
kredit itu melalui direktur utamanya, Setiawan Irwanto.
Diduga,
persetujuan kredit itu dilakukan Hartono tanpa melalui proses yang
seharusnya. Hingga kemudian PT I-One tidak sanggup membayar tunggakan
pinjamannya.
Pihak kejaksaan menduga, Hartono tidak melakukan
analisis yang benar dalam pemberian kredit tersebut. "Kami masih dalami,
apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari kredit ini atau
tidak," ujar Noor.
Pasalnya, setelah ditelusuri oleh penyidik,
dana yang seharusnya dipakai buat modal usaha itu ternyata digunakan
untuk kepentingan Setyawan. Akibatnya, BRI dirugikan hingga mencapai Rp
33,5 miliar.
Atas perbuatannya, baik Hartono maupun Setiawan akan
dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Terhitung Kamis hari ini, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
(KOMPAS.com-24 Februari 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar